SALINAN
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 58 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH
TSANAWIYAH
KERANGKA
DASAR DAN STRUKTUR KURIKULUM
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
1. Pengertian Kurikulum
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai
tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Berdasarkan
pengertian tersebut, ada dua dimensi kurikulum, yang pertama adalah rencana dan
pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, sedangkan yang kedua
adalah cara yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran.
Kurikulum
2013
yang diberlakukan mulai tahun ajaran
2013/2014 memenuhi kedua dimensi tersebut.
2. Rasional Pengembangan Kurikulum 2013
Kurikulum
2013 dikembangkan berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tantangan
Internal
Tantangan
internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan
tuntutan pendidikan yang mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan
yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Tantangan
internal lainnya terkait dengan
perkembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia
produktif. Saat ini jumlah penduduk Indonesia usia produktif (15-64 tahun)
lebih banyak dari usia tidak produktif (anak-anak berusia 0-14 tahun dan orang
tua berusia 65 tahun ke atas). Jumlah penduduk usia produktif ini akan mencapai
puncaknya pada tahun 2020-2035 pada saat angkanya mencapai 70%. Oleh sebab itu
tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar sumberdaya
manusia usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi
sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan
agar tidak menjadi beban.
b.
Tantangan
Eksternal
Tantangan
eksternal antara lain terkait dengan arus globalisasi dan berbagai isu yang
terkait dengan masalah lingkungan hidup, kemajuan teknologi dan informasi,
kebangkitan industri kreatif dan budaya, dan perkembangan pendidikan di tingkat
internasional. Arus globalisasi akan menggeser pola hidup masyarakat dari
agraris dan perniagaan tradisional menjadi masyarakat industri dan perdagangan
modern seperti dapat terlihat di World
Trade Organization (WTO), Association
of Southeast Asian Nations (ASEAN) Community,
Asia-Pacific Economic Cooperation
(APEC), dan ASEAN Free Trade Area
(AFTA). Tantangan eksternal juga terkait dengan pergeseran kekuatan ekonomi
dunia, pengaruh dan imbas teknosains serta mutu, investasi, dan transformasi
bidang pendidikan. Keikutsertaan Indonesia di dalam studi International Trends in International Mathematics and Science Study
(TIMSS) dan Program for International
Student Assessment (PISA) sejak tahun 1999 juga menunjukkan bahwa capaian
anak-anak Indonesia tidak menggembirakan dalam beberapa kali laporan yang
dikeluarkan TIMSS dan PISA. Hal ini disebabkan antara lain banyaknya materi uji
yang ditanyakan di TIMSS dan PISA tidak terdapat dalam kurikulum Indonesia.
c.
Penyempurnaan
Pola Pikir
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan penyempurnaan pola pikir sebagai berikut:
1)
Penguatan pola
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Peserta didik harus memiliki
pilihan-pilihan terhadap materi yang dipelajari dan gaya belajarnya (learning
style) untuk memiliki kompetensi yang sama;
2)
Penguatan pola
pembelajaran interaktif (interaktif guru-peserta didik-masyarakat-lingkungan
alam, sumber/media lainnya);
3)
Penguatan pola
pembelajaran secara jejaring (peserta didik dapat menimba ilmu dari siapa saja
dan dari mana saja yang dapat dihubungi serta diperoleh melalui internet);
4)
Penguatan
pembelajaran aktif-mencari (pembelajaran siswa aktif mencari semakin diperkuat
dengan pendekatan pembelajaran saintifik);
5)
Penguatan pola
belajar sendiri dan kelompok (berbasis tim);
6)
Penguatan
pembelajaran berbasis multimedia;
7)
Penguatan pola
pembelajaran berbasis klasikal-massal dengan tetap memperhatikan pengembangan
potensi khusus yang dimiliki setiap peserta didik;
8)
Penguatan pola
pembelajaran ilmu pengetahuan jamak (multidisciplines); dan
9)
Penguatan pola
pembelajaran kritis.
d.
Penguatan Tata
Kelola Kurikulum
Kurikulum
2013 dilakukan penguatan tata kelola sebagai berikut.
1)
Penguatan tata
kerja guru lebih bersifat kolaboratif;
2)
Penguatan
manajeman sekolah melalui penguatan kemampuan manajemen kepala sekolah sebagai
pimpinan kependidikan (educational leader); dan
3)
Penguatan sarana
dan prasarana untuk kepentingan manajemen dan proses pembelajaran.
e.
Penguatan Materi
Penguatan materi dilakukan dengan cara
pengurangan materi yang tidak relevan serta pendalaman dan perluasan materi
yang relevan bagi peserta didik.
B. Karakteristik
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
1.
Mengembangkan
keseimbangan antara sikap spiritual dan sosial, pengetahuan, dan keterampilan,
serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan masyarakat;
2.
Menempatkan
sekolah sebagai bagian dari masyarakat yang memberikan pengalaman belajar agar
peserta didik mampu menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan
memanfaatkan masyarakat sebagai sumber belajar;
3.
Memberi waktu
yang cukup leluasa untuk mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan
keterampilan;
4.
Mengembangkan
kompetensi yang dinyatakan dalam bentuk kompetensi inti kelas yang dirinci lebih
lanjut dalam kompetensi dasar mata pelajaran;
5.
Mengembangkan
kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi (organizing elements)
kompetensi dasar. Semua kompetensi dasar dan proses pembelajaran dikembangkan
untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan dalam kompetensi inti;
6.
Mengembangkan
kompetensi dasar berdasar pada prinsip akumulatif, saling memperkuat
(reinforced) dan memperkaya (enriched) antar-mata pelajaran dan jenjang
pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
C. Tujuan
Kurikulum 2013
Kurikulum 2013
bertujuan untuk mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif,
dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia.
II. KERANGKA DASAR KURIKULUM
A. Landasan
Filosofis
Landasan
filosofis dalam pengembangan kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang
akan dicapai kurikulum, sumber dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran,
posisi peserta didik, penilaian hasil belajar, hubungan peserta didik dengan
masyarakat dan lingkungan alam di sekitarnya.
Kurikulum
2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang memberikan dasar bagi
pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia Indonesia berkualitas
yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional.
Pada
dasarnya tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut:
1.
Pendidikan berakar pada budaya bangsa
untuk membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan orang yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa masa kini.
2.
Peserta didik adalah pewaris budaya
bangsa yang kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di
berbagai bidang kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat
dalam isi kurikulum untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah
suatu proses yang memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi kemampuan
berpikir rasional dan kecemerlangan akademik dengan memberikan makna
terhadap apa yang dilihat, didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya
berdasarkan makna yang ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan
tingkat kematangan psikologis serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan
kemampuan berpikir rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013
memposisikan keunggulan budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa
bangga, diaplikasikan dan dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam
interaksi sosial di masyarakat sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa
kini.
3.
Pendidikan ditujukan untuk
mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu dan pembelajaran adalah pembelajaran disiplin ilmu (essentialism). Filosofi ini bertujuan
untuk mengembangkan kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik.
4.
Pendidikan untuk membangun kehidupan
masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan berbagai
kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial, kepedulian, dan
berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang lebih baik
(experimentalism and social
reconstructivism). Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk
mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif
bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan
masyarakat demokratis yang lebih baik.
Dengan
demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam
mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni,
kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai
dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa dan umat
manusia.
B. Landasan
Sosiologis
Kurikulum
2013 dikembangkan atas dasar adanya kebutuhan akan perubahan rancangan dan
proses pendidikan dalam rangka memenuhi dinamika kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara, sebagaimana termaktub dalam tujuan pendidikan nasional. Dewasa ini
perkembangan pendidikan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Perubahan ini dimungkinkan karena
berkembangnya tuntutan baru dalam masyarakat, dunia kerja, dan dunia ilmu
pengetahuan yang berimplikasi pada tuntutan perubahan kurikulum secara terus
menerus. Hal itu dimaksudkan agar pendidikan selalu dapat menjawab tuntutan
perubahan sesuai dengan jamannya. Dengan demikian keluaran pendidikan akan
mampu memberikan kontribusi secara optimal dalam upaya membangun masyarakat
berbasis pengetahuan (knowledge-based
society).
C. Landasan
Psikopedagogis
Kurikulum 2013
dimaksudkan untuk memenuhi tuntutan perwujudan konsepsi pendidikan yang
bersumbu pada perkembangan peserta didik beserta konteks kehidupannya
sebagaimana dimaknai dalam konsepsi pedagogik transformatif. Konsepsi ini
menuntut bahwa kurikulum harus didudukkan sebagai wahana pendewasaan peserta
didik sesuai dengan perkembangan psikologisnya dan mendapatkan perlakuan
pedagogis sesuai dengan konteks lingkungan dan jamannya. Kebutuhan ini terutama
menjadi prioritas dalam merancang kurikulum untuk jenjang pendidikan menengah
khususnya SMP. Oleh karena itu implementasi pendidikan di SMP yang selama ini
lebih menekankan pada pengetahuan, perlu dikembangkan menjadi kurikulum yang
menekankan pada proses pembangunan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta
didik melalui berbagai pendekatan yang mencerdaskan dan mendidik. Penguasaan
substansi mata pelajaran tidak lagi ditekankan pada pemahaman konsep yang
steril dari kehidupan masyarakat melainkan pembangunan pengetahuan melalui
pembelajaran otentik. Dengan demikian kurikulum dan pembelajaran selain
mencerminkan muatan pengetahuan sebagai bagian dari peradaban manusia, juga
mewujudkan proses pembudayaan peserta didik sepanjang hayat.
D. Landasan
Teoritis
Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori
“pendidikan berdasarkan standar” (standard-based
education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan
adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warganegara yang dirinci
menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum
berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar
seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap,
berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak.
Kurikulum 2013
menganut: (1) pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk
proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan
masyarakat; dan (2) pengalaman belajar langsung peserta didik
(learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan
awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik
menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta
didik menjadi hasil kurikulum.
E. Landasan
Yuridis
Landasan
yuridis Kurikulum 2013 adalah:
1.
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3.
Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,
beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional; dan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
III.
STRUKTUR KURIKULUM
A.
Kompetensi
Inti
Kompetensi Inti Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki seorang peserta didik
SMP/MTs pada setiap tingkat kelas. Kompetensi inti dirancang untuk setiap
kelas. Melalui kompetensi inti, sinkronisasi horisontal berbagai kompetensi
dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu
sinkronisasi vertikal berbagai kompetensi dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat
dijaga pula.
Rumusan kompetensi inti menggunakan notasi sebagai berikut:
1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk
kompetensi inti sikap spiritual;
2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk
kompetensi inti sikap sosial;
3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk
kompetensi inti pengetahuan; dan
4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk
kompetensi inti keterampilan.
Uraian tentang Kompetensi Inti untuk jenjang SMP/MTs dapat dilihat pada
Tabel berikut.
Tabel 1: Kompetensi
Inti SMP/MTs
KOMPETENSI INTI
KELAS VII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS VIII
|
KOMPETENSI INTI
KELAS IX
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
1. Menghargai
dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
2. Menghargai
dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi,
gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif
dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
|
3. Memahami
pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin
tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena
dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
|
3. Memahami
dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan
rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait
fenomena dan kejadian tampak mata
|
4. Mencoba,
mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
4. Mengolah,
menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai,
memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung,
menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan
sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
|
B.
Mata Pelajaran
Struktur
Kurikulum SMP/MTs terdiri atas mata pelajaran umum kelompok A dan mata
pelajaran umum kelompok B. Khusus untuk MTs, dapat ditambah dengan mata
pelajaran keagamaan yang diatur oleh Kementerian Agama.
Struktur kurikulum SMP/MTs adalah sebagai berikut
Tabel 2: Struktur
Kurikulum SMP/MTs
MATA
PELAJARAN
|
ALOKASI
WAKTU PER MINGGU
|
|||
VII
|
VIII
|
IX
|
||
Kelompok A (Umum)
|
||||
1.
|
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Bahasa Indonesia
|
6
|
6
|
6
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
5.
|
Ilmu Pengetahuan Alam
|
5
|
5
|
5
|
6.
|
Ilmu Pengetahuan Sosial
|
4
|
4
|
4
|
7.
|
Bahasa Inggris
|
4
|
4
|
4
|
Kelompok B
(Umum)
|
||||
1.
|
Seni Budaya
|
3
|
3
|
3
|
2.
|
Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan
Kesehatan
|
3
|
3
|
3
|
3.
|
Prakarya
|
2
|
2
|
2
|
Jumlah jam pelajaran per minggu
|
38
|
38
|
38
|
Keterangan:
a.
Mata pelajaran
Kelompok A merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat.
b.
Mata pelajaran
Kelompok B merupakan kelompok mata pelajaran yang muatan dan acuannya
dikembangkan oleh pusat dan dapat dilengkapi dengan muatan/konten lokal.
c.
Mata pelajaran
Kelompok B dapat berupa mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
d.
Muatan lokal
dapat memuat Bahasa Daerah
e.
Satu jam
pelajaran beban belajar tatap muka adalah 40 menit.
f.
Beban belajar
penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri, paling banyak 50% dari waktu
kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
g.
Satuan pendidikan
dapat menambah beban belajar per minggu sesuai dengan kebutuhan belajar peserta
didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang
dianggap penting, namun yang diperhitungkan Pemerintah maksimal 2 (dua)
jam/minggu.
h.
Untuk Mata
Pelajaran Seni Budaya dan Mata Pelajaran Prakarya, satuan pendidikan wajib
menyelenggarakan minimal 2 aspek dari 4 aspek yang disediakan. Peserta didik
mengikuti salah satu aspek yang disediakan untuk setiap semester, aspek yang
diikuti dapat diganti setiap semesternya.
i.
Khusus untuk
Madrasah Tsanawiyah struktur kurikulum dapat dikembangkan sesuai dengan
kebutuhan yang diatur oleh Kementerian Agama.
j.
Kegiatan
ekstrakurikuler terdiri atas Pendidikan Kepramukaan (wajib), usaha kesehatan
sekolah (UKS), palang merah remaja (PMR), dan lainnya sesuai dengan kondisi dan
potensi masing-masing satuan pendidikan.
C. Beban
Belajar
Beban
belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam
satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.
1.
Beban belajar di SMP/MTs
dinyatakan dalam jam pelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu adalah minimal
38 jam pelajaran.
2.
Beban belajar di
Kelas VII, VIII, dan IX dalam satu semester paling sedikit 18 minggu efektif.
3.
Beban belajar di
kelas IX pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu efektif.
4.
Beban belajar di
kelas IX pada semester genap paling sedikit 14 minggu efektif.
Beban belajar
bagi SMP/MTs yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih
lanjut dalam Pedoman SKS.
D. Muatan
Pembelajaran
Muatan pembelajaran di SMP/MTs yang berbasis pada konsep-konsep terpadu dari berbagai disiplin ilmu
untuk tujuan pendidikan adalah Mata Pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam
(IPA) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).
Pada hakikatnya IPA dan IPS
dikembangkan sebagai mata pelajaran dalam bentuk integrated sciences dan integrated
social studies. Muatan IPA berasal dari disiplin biologi, fisika, dan
kimia, sedangkan muatan IPS berasal dari sejarah, ekonomi, geografi, dan
sosiologi. Kedua mata pelajaran tersebut merupakan program pendidikan yang
berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berpikir, kemampuan belajar,
rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap
lingkungan sosial dan alam.
Tujuan
pendidikan IPS menekankan pada pemahaman tentang bangsa, semangat kebangsaan,
patriotisme, dan aktivitas masyarakat di bidang ekonomi dalam ruang atau
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tujuan
pendidikan IPA menekankan pada pemahaman tentang lingkungan dan alam sekitar
beserta kekayaan yang dimilikinya yang perlu dilestarikan dan dijaga dalam
perspektif biologi, fisika, dan kimia.
Integrasi berbagai konsep dalam Mata
Pelajaran IPA dan IPS menggunakan pendekatan trans-disciplinarity di mana
batas-batas disiplin ilmu tidak lagi tampak secara tegas dan jelas, karena
konsep-konsep disiplin ilmu berbaur dan/atau terkait dengan permasalahan-permasalahan yang dijumpai di sekitarnya. Kondisi
tersebut memudahkan pembelajaran IPA dan IPS menjadi pembelajaran yang
kontekstual.
Pembelajaran IPA diintegrasikan
melalui konten biologi, fisika, dan kimia. Pengintegrasian dapat dilakukan
dengan cara connected, yakni pembelajaran dilakukan pada konten bidang tertentu
(misalnya fisika), kemudian konten bidang lain yang relevan ikut dibahas.
Misalnya saat mempelajari suhu (konten fisika), pembahasannya dikaitkan dengan
upaya makhluk hidup berdarah panas mempertahankan suhu tubuh (konten biologi),
serta senyawa yang digunakan di dalam sistem AC (konten kimia).
Pembelajaran
IPS diintegrasikan melalui konsep ruang, koneksi antar ruang, dan waktu. Ruang
adalah tempat di mana manusia beraktivitas, koneksi antar ruang menggambarkan
mobilitas manusia antara satu tempat ke tempat lain, dan waktu menggambarkan
masa di mana kehidupan manusia itu terjadi.
E. Kompetensi
Dasar
Kompetensi Dasar
dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan
dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik, dan kekhasan
masing-masing mata pelajaran. Kompetensi Dasar meliputi empat kelompok sesuai
dengan pengelompokan Kompetensi Inti sebagai berikut:
1. kelompok 1 : kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual
dalam rangka menjabarkan KI-1;
2. kelompok 2 : kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial
dalam rangka menjabarkan KI-2;
3. kelompok 3 : kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam
rangka menjabarkan KI-3; dan
4. kelompok 4 : kelompok Kompetensi Dasar keterampilan
dalam rangka menjabarkan KI-4.
Pengelompokkan Kompetensi Dasar seperti tersebut di atas adalah sebagai
berikut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar